Kemudian dilakukan pengecekan dan memang benar mobil truck colt
diesel tersebut bermuatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen, sehingga tim opsnal
mengamankan 1 orang supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 1 unit mobil colt diesel tersebut.
Dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari daerah Km 33 dalam Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau, dan pengurus lahan (SIBARANI) yang diduga areal tebang merupakan kawasan Giam Siak Kecil
(GSK).
“Kemudian terhadap dua orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna dimintai
keterangan dan pengusutan lebih lanjut,” jelas AKBP Hendra.
Sementara itu ditambahkan Kapolres AKBP Hendra untuk pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















