PEKANBARU,KabarDuri.Net– Polisi menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswinya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti sehingga memenuhi dugaan unsur tindak pidana.
“Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul,” kata Sunarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/11).
Sunarto belum menjelaskan secara rinci mengenai temuan-temuan penyidik hingga membuat pihaknya menetapkan Syafri sebagai tersangka.