“Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa telah menunjukkan, bahwa desa, tidak hanya sebagai unit administratif di bawah pemerintahan daerah, akan tetapi telah memberikan kewenangan yang begitu besar untuk mengurus urusan masyarakatnya,” jelas Toha.
Paradigma ini, lanjut Toha, tentunya sebagai jawaban, agar desa dapat mempercepat terwujudnya kemandirian desa. Karena, dengan tumbuhnya desa-desa yang mandiri dan sejahtera akan dapat membalikan fakta, bahwa 70 persen pertumbuhan ekonomi hanya terpusat di kota.
Oleh karenanya, dalam undang-undang desa pasal 87 ayat 1 dibunyikan, bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang disebut Bumdesa, dengan tujuan dapat meningkatkan pendapatan asli desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, jelas Toha.
Tidak hanya itu, kata Toha, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, menjadi bagian dari kegiatan pembangunan desa melalui aksentuasi pada peran pemerintahan desa, sehingga berdampak pada peningkatan PAD Desa. Dan jika PAD Desa meningkat, maka yakinlah, ianya akan berkonstribusi pula pada kemandirian desa, sehingga pada gilirannya akan terwujud kesejateraan masyarakat desa.
Kami sangat mendukung sekali apa yang dilaksanakan oleh BKAD hari ini, agar kita dapat membangun sinergitas pengelolaan antara pemerintah desa dan pengelola BUMDesa,. Semua pihak harus menghilangkan ego sektoral, karena membangun perekonomian desa tidak bisa hanya dari satu sektor tapi perlu multi sektor. Hal tersebut, sejalan dengan tema pelatihan kita hari ini yakni, sinergitas pemerintah desa bersama BUMDesa, menuju tata kelola yang baik, papar Toha.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















