DURI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, kasus ini segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan, Selasa (3/03/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pada Senin, 2 Maret 2026, penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Jaksa kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi kepada wartawan yang di Lansir Dari Detik.com

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menduga Abdul Wahid meminta sejumlah fee kepada bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Penyidik menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya agar menyetor uang yang disebut sebagai “jatah preman” dengan nilai sekitar Rp7 miliar. Setoran tersebut diduga terjadi dalam tiga tahap pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, KPK memastikan proses hukum akan berlanjut di pengadilan untuk menguji seluruh dugaan dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















