“Pelaku datang kerumah pelapor untuk merental mobil korban selama 2 bulan, pelapor kemudian merentalkan mobil tersebut kepada Terlapor dengan dibuatkan surat perjanjian rental, terlapor membayar sebesar Rp 4.500.000,kepada pelapor untuk satu bulan dan nanti sisanya akan dibayarkan terlapor. Namun setelah 2 bulan dan hingga saat ini terlapor belum membayar uang rental dan belum mengembalikan mobil tersebut kepada pelapor dengan berbagai alasan,” jelas AKP Firman.
Atas kejadian tersebut ditambahkan AKP Firman, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 215.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















