KabarDuri, DURI- Kejaksaan Negeri Bengkalis terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis.
Perkara ini diduga terkait dengan laporan perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2024.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis saat dikonfirmasi oleh jurnalis Kabarduri.net pada 26 Mei 2025 Riski Resky Pradhana Romli.
“Sudah ada yang diperiksa dan pemeriksaan tetap berjalan,” ungkap Kasi Intel kepada Kabarduri.net.
Namun saat ditanyakan apakah pimpinan Dinas Sosial juga akan terseret dalam pusaran kasus ini, Kasi Intel belum memberikan keterangan pasti.
“Kita lihat nanti perkembangannya, ya,” ujarnya singkat.
Saat hendak dimintai keterangan oleh jurnalis Kabarduri.net di salah satu hotel di Kecamatan Bathin Solapan usai menghadiri sebuah acara, Paulina tampak menghindar.
“Nantik ya, Pak. Nantik,” jawab Paulina sembari berjalan cepattanpa memberikan kesempatan untuk wawancara Oleh Jurnalis KabarDuri.Net, Bukan Hanya kabarduri saja,Awak media lain.
Gestur terburu-buru dan sikap diam tersebut semakin mempertegas bahwa sang Kadis terkesan enggan menanggapi pertanyaan seputar dugaan korupsi di lingkungan instansinya memilih Bungkam Seribu Bahasa.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bengkalis belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun publik terus menanti kelanjutan proses hukum dalam kasus yang dinilai mencoreng kredibilitas lembaga pelayanan sosial tersebut.*Rk1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















