KabarDuri, DURI – Satgas PKH pasang plang larangan di kawasan Suaka Margasatwa PLG Sebanga, Tasik Serai ,Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pemasangan plang ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan seluas 5.727 hektare yang masuk dalam wilayah konservasi.
Melalui tindakan ini, pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut berada di bawah penguasaan negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Minggu,(15/06/2025).

Pemasangan plang peringatan larangan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satgas PKH, instansi kehutanan, dan unsur keamanan.
Kapolsek Pinggir, Kompol Nursyafniarti, saat dikonfirmasi Kabarduri.net membenarkan adanya kegiatan pemasangan plang tersebut.
“Benar, informasi itu juga kami dapat dari Bhabinkamtibmas di lapangan,” ujarKompol Nursyafniarti.
Dalam papan tersebut tercantum dengan jelas bahwa lahan Suaka Margasatwa PLG Sebanga berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dengan dasar hukum Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Tulisan larangan yang tercantum menyebutkan bahwa pihak mana pun dilarang memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















