BENGKALIS – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis secara resmi mengeluarkan surat edaran perubahan jadwal pelaksanaan libur akhir semester II dan awal tahun ajaran 2025/2026.
Dalam edaran bernomor 400.3/856/Disdik tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP di lingkungan Kabupaten Bengkalis mendapat tambahan waktu libur panjang, Kamis, (3/07/2025).
Berdasarkan surat tersebut, jadwal libur Semester II yang sebelumnya dijadwalkan dari 23 Juni hingga 6 Juli 2025 diperpanjang hingga 13 Juli 2025.
Sementara itu, awal tahun ajaran baru yang semula ditetapkan pada 7 Juli 2025, diundur menjadi 14 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, Saat dikonfirmasi KabarDuri.Net membenarkan adanya Penambahan Libur.
“Benar, surat edaran tersebut sudah kita berikan kepada seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) di Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















