DURI – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan seluruh sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Penegasan itu tertuang dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang diterbitkan pada 15 April 2026 di Pekanbaru. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau, Kamis (16/04/2026).
Disdik Riau menyatakan ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi pengakuan atas kelulusan peserta didik. Karena itu, setiap siswa yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazahnya tanpa hambatan.
Dalam edaran tersebut, Disdik juga mengingatkan bahwa aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan sesuai kemampuan serta hak mendapatkan ijazah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.
Disdik Riau meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan tersebut. Sekolah dilarang menunda atau tidak menyerahkan ijazah kepada siswa dengan alasan apa pun, termasuk kewajiban administrasi seperti iuran komite atau biaya lainnya.
Penyerahan ijazah juga harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada siswa yang berhak menerimanya.
Disdik menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di seluruh wilayah Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















