“Saat dilakukan penangkapan terhadap AR dan dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit hp samsung lipat warna putih, lalu tim menuju rumah kontrakan AR dijalan pari kelurahan Air jamban, dan dilakukan pengeledahan ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam kotak kosong permen karet happydent warna merah jambu,” jelasnya.
Dan saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu tersangka AR mengakui sabu yang disitanya dikuasai bersama dengan RH. Dan dari mana didapat Sabu tersebut kedua tersangka mengatakan dari Yudi (DPO).
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU Tony.**
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















