KabarDuri, DURI- Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap dua orang wanita , yang berinisial SS (30) Tahun warga Dumai dan WF (40) Tahun warga Kota Pekanbaru Kedua ditangkap di Jalan Asrama Tribrata, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis.
Kedua pelaku ditangkap pada hari Jumat Sekira pukul 21.30 WIB
Kedua wanita ditangkap satnarkoba polres Bengkalis diduga pengendara narkoba jenis pil Extasi sebanyak 95 butir berat 36.09 Gram.
Saat dikonfirmasi kabarDuri Kasat Narkoba AKP Toni Armando membenarkan penangkapan kedua wanita tersebut
โBenar, Kedua ditangkap dijalan Asraa Tribrata pada hari Jumaat tanggal (13/10) peran para tersangka pengedar dan Kurir pil extasi, โ Jelas Akp Toni.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/150/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Oktober 2023.
AKP Toni Armando juga menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal โPada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa Narkotika Jenis Extasi ke wilayah,Mandau, Bengkalis dari Kota Pekanbaru, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pkl. 21.30 wib tim melihat target menggunakan kendaraan roda 4 merk toyota yaris warna hitam BM1829JG berada di jalan asrama tribrata desa pematang pudu, mandau, bengkalis
Kemudian tim melakukan penghadangan kendaraan tersebut dan melakukan penangkapan serta pengeledahan. Terhadap tersangka SS, ditemukan 95 (sembilan puluh lima) butir diduga narkotika jenis pil extasi logo ferari warna cream berat 36,09 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hijau tosca. Sedangkan tersangka (WF) ikut membantu sebagai pengemudi kendaraan tersebut, Jelas Kasat Narkoba kepada kabarDuri.
Kemudian tim melakukan interogasi kepada Tsk tentang kepemilikan Pil Extasi, tersangka SS mengakui Pil Extasi yang disita adalah miliknya yang mana ia peroleh dari IKI (dalam lidik).
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.