Untuk itu polisi perlu menuntaskan kejadian selama satu bulan pascapencabulan hingga kasusnya ditangani polisi.
Diduga ada pihak-pihak yang mengintervensi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini, sehingga sempat terdiam selama satu bulan, yang di lansir dari tribrat Riau
“Kemungkinan (pemanggilan) akan berkembang kepada pejabat daerah lainnya. Mungkin ada anggota dewan dan sebagainya,” katanya.
Polisi ingin membongkar dugaan Camat SW meminta bantuan kepada pihak-pihak tertentu untuk mengintervensi agar perkara cabul tidak dilanjutkan ke ranah hukum, dalam kurun satu bulan sebelum dilaporkan oleh korban ke polisi.
Penyidik akan mengumpulkan semua cerita dan peristiwa selama satu bulan korban menyimpan pelecehan seksual yang dialaminya.
“Kalau ternyata ada pihak yang mengintervensi, berarti akan kita kenakan KUHP pasal 221. Bahasa kerennya sekarang dikenal dengan obstruction of justice,” tambah Guntur.
Dalam KUHP 221 akan menghukum pihak-pihak yang menghalang-halangi suatu proses hukum.
Polisi akan mencari oknum yang diduga mengintervensi maupun memberikan tekanan kepada proses hukum.
Hal itu merupakan pembiaran terhadap tindak pidana dengan mengintervensi masyarakat kecil sebagai korbannya.
Guntur tidak ingin Polres Pelalawan dituding tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam proses penegakan hukum.
Ia telah memberikan peringatan kepada Satreskrim agar tidak hanya menjerat unsur-unsur bawah, namun semua pihak yang diduga terlibat termasuk kalangan status sosial yang berada di atas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















