Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka.
Selain empat paket sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp192.000, satu helai tisu warna putih, serta satu plastik pack kecil.

Dari hasil pemeriksaan awal, HR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial JK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, HR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Polsek Mandau.
Polsek Mandau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta mengejar JK yang disebut tersangka sebagai pihak yang memberikan sabu tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












