Di Aceh sendiri, permainan Higgh Domino marak dimainkan.Kejadian yang terjadi ditahun 2020, dimana Mahkamah Syariah Jantho menerima gugatan perceraian dalam 3 bulan terakhir dari 3 orang istri, yang mana dasar gugatan cerai itu diakibatkan sang suami kecanduan game online High Domino untuk membeli chip. Belum lama ini, pada Mei 2021 ramai pada pemberitaan dimedia sosial dua siswa di Aceh tega merampok dan membunuh neneknya sendiri karena ketagihan ingin membeli chip Higgs Domino.
Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam sebenarnya telah mengeluarkan fatwa melalui Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan game online Higgs Domino karena melihat permainan game online tersebut dekat dengan perjudian yang mana fitur didalam game tersebut menyediakan sarana Top Up (isi ulang) chip agar para pemain bisa terus memainkannya. Sebab meski telah memiliki akun game, tanpa chip permaian tersebut tidak bisa dimainkan.Maka untuk itu para pecinta game Higgs Domino ini rela melakukan top up berulang kali. Cara top up-nya dilakukan bisa dilakukan secara online juga bisa dilakukan dengan cara transaksi secara langsung. Transaksi secara langsung dianggap lebih mudah karena tinggal mendatangi gamer lain yang memiliki nilai chip lebih banyak kemudian melakukan transaksi dengan sejumlah uang maka chip tersebut ditransfer ke pada pembeli. Di Aceh sendiri harga pembelian chips Higgs Domino beragam dari 1B dijual dengan harga Rp. 75.000 sampai Rp. 80.000 bahkan bisa lebih mahal tergantung berapa jumlah chip yang akan dibeli.
Atas kondisi itu, sikap MPU Aceh tegas dengan mengeluarkan fatwa bahwa High Domino adalah bagian dari judi online yang membuat penggemarnya ketagihan tidak saja terhadap penjualan chip game online tersebut bahkan orang yang hanya memaikan game tersebut dianggap haram berdasar fatwa MPU Aceh.
Oleh karena penjualan chipHiggs Domino dianggap sebagai perbuatan yang lekat dengan perjudian, maka terhadap pelanggarnya dapat dikenakan hukum pidana atau hukum jinayat yang berlaku di Aceh. Didalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (selanjutnya disebut Hukum Jinayat) judi termasuk sebagai jarimah, yaitu perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang diancam dengan Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir. Uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah, hudud adalah jenis uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan didalam Qanun secara tegas sedangkan ta’zir adalah jenis uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan didalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.(Pasal 1 angka 16-19 Hukum Jinayat).
Judi atau yang dikenal dengan istilah maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung (Pasal 1 angka 22 Hukum Jinayat) yang pengaturannya termuat didalam Pasal 18 sampai Pasal 21 Hukum Jinayat. Dilihat dari unsur yang melekat didalam pasal-pasal tersebut, maisir haruslah dilakukan dengan kesengajaan, tidak dapat dilakukan karena kelalaian.Untuk itu, dalam setiap rumusannya selalu dinyatakan secara tegas bahwa maisir dilakukan dengan sengaja.
Dari 5 ketentuan pasal yang mengatur tentang maisir tersebut di atas, ada beberapa kualifikasi maisir.Pasal 18 ditujukan kepada orang yang melakukan maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni.Pasal 19 dengan nilai taruhan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni.Kedua pasal tersebut ditujukan pada para pemain maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan yang berbeda.Hal ini berdampak pada sanksi yang dijauhkan.Pada Pasal 18 sanksinya berupa cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. Sedangkan Pasal 19 sanksinya berupa cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Berbeda dengan Pasal 18 dan Pasal 19, Pasal 20 ditujukan pada orang yang sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir (tindak pidana perjudian). Pasal 20 sanksinya berupa cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan. Sedangkan Pasal 21 merupakan suatu pemberatan khusus, dimana jika jarimah maisir yang dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 mengikutsertakan anak-anak sanksinya berupa cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. Sedangkan Pasal 22 adalah merupakan percobaan melakukan jarimah maisir dapat dijatuhi sanksi setengah dari sanksi didalam Pasal 18 dan Pasal 19.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















