Pada praktiknya, pasal-pasal tersebut telah digunakan, khususnya yang berhubungan dengan game online Higgs Domino.Tanggal 13 April 2021 yang lalu terjadi penangkapan kepada Haykal (Terdakwa I) dan Fauzan (Terdakwa II) warga Kec. Trienggadeng, Kab. Piede Jaya Aceh. Dakwaan yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Hukum Jinayat. Pasal 18 tentang ketentuan melakukan jarimah maisir yang mana nilai taruhan/keuntungan yang diperoleh paling banyak 2 gram emas murni sedangkan Pasal 6 ayat (1) berisi tentang ketentuan turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah. Dalam pemeriksaan di Mahkamah Syariah Meureudu diperoleh fakta bahwa Terdakwa II mendapatkan chip sebesar 2M (Milion) dari menu sedekah dan kemudian memasang taruhan pada berbagai permainan akun domino hingga menang sampai 7B lalu Terdakwa II mengirimkan kepada Terdakwa I sebanyak 5,7B dan meminta kepada Terdakwa I untuk menjualkan chip tersebut ke Kios Turki Cell yang masih dalam wilayah Kab. Piede Jaya Aceh. Pada Pukul 01.00 WIB Terdakwa I datang ke Kios Turki Cell milik Ubaidillah (Saksi III yang dituntut dalam berkas perkara berbeda) untuk menjual chip sebanyak 5B dengan harga Rp. 60.000.- per 1B-nya. Setelah Saksi III menyetujui harga yang ditawarkan maka ditransferkan chip didalam akun Terdakwa I kepada Saksi III dan Saksi III membayar kepada Terdakwa I sebanyak Rp. 250.000,- dan akan membayar sisanya Rp. 50.000,- nanti. Sisa 700 M didalam akun Terdakwa I adalah imbalan atau keuntungan yang diberikan kepada Terdakwa II karena sudah membantunya untuk menjual chip. Sedangkan keuntungan yang diterima oleh Terdakwa II adalah dari penjualan chip 5B dengan harga Rp. 250.000,- yang sisanya Rp. 50.000,- akan dibayar nanti. Berdasarkan hal tersebut terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dianggap memenuhi unsur didalam Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Hukum Jinayat yakni melakukan jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk didepan umum sebanyak 8 kali (Putusan MS Meureudu Nomor 2/JN/2021/MS.Mrd) sedangkan Saksi III yang dituntut dalam berkas perkara terpisah juga dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 20 Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk didepan umum sebanyak 10 kali (Putusan MS Meureudu Nomor 1/JN/2021/MS.Mrd).
Jika sebelumnya kasus game online Higgs Domino terjadi Kab. Piede Jaya Aceh, hal itu juga terjadi pada kabupaten lain di Aceh yakni di Kab. Aceh Barat Daya. Kasus yang menimpa Nisbi warga Gapong Blang Dalam Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap pada tanggal 21 April 2021 dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan Pasal 20 Hukum Jinayat yakni tentang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir. Pada fakta persidangan terungkap bahwa Nisbi dalam kesehariannya menjual di warungnya juga sebagai penampung chip Higgs Domino yang mana jika ada masyarakat yang datang kepadanya menjual chip maka ia membelinya dengan harga Rp. 65.000,-Â per 1B-nya.Lalu apabila ada masyarakat yang datang untuk membeli chip kepadanya, maka ia menjualnya seharga Rp. 70.000,-Â per 1B sehingga ada keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari penjualan itu sebesar Rp. 5.000,-Â per 1B yang terjual. Penjualan chip tersebut dilakukan dengan cara menggunakan Handphone Terdakwa lalu Saksi sebagai pembeli chip memberikan nomor ID aplikasi Higgs Domino miliknya kemudian Terdakwa memprosesnya dalam waktu 3 menit chip yang dibeli telah masuk kedalam ID Saksi.Pada saat ditangkap, salah satu barang bukti yang diperoleh adalah uang sebesar Rp. 1.207.000,- yang diketahui sebagai hasil jual beli chip dan dicampur dengan hasil jual beli warung miliknya. Perbuatan Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal 20 Hukum Jinayat melakukan tindak pidana (jarimah) dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir dan dijatuhi hukuman cambuk didepan umum sebanyak 18 kali. Hal ini lebih ringan bila melihat tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa Nisbi dengan 20 kali cambuk (Putusan MS Blangpidie Nomor 4/JN/2021/MS.Bpd).
Penulis menemukan banyak sekali putusan terkait dengan tindak pidana perjudian (jarimah maisir) berkaitan dengan kasus chip Higgs Domino yang diputus oleh beberapa pengadilan (Mahakamah Syariah) di Aceh, diantaranya adalah Putusan MS Meureudu Nomor 3/JN/2021/MS.Mrd,Putusan MS MeureuduNomor 4/JN/2021/MS.Mrd, Putusan MS Sabang Nomor 2/JN/2021/MS.Sab, Putusan MS Sabang Nomor 3/JN/2021/MS.Sab, Putusan MS Sinabang Nomor 6/JN/2021/MS.Snbdan beberapa putusan lain. Pada pokoknya terhadap orang yang bermain Higgs Domino lalu mendapat keuntungan didalamnya dikenakan Pasal 18 atau Pasal 19 tergantung nilai taruhan atau keuntungan yang diperoleh dari permainan Higgs Domino itu, jika paling banyak 2 gram emas murni maka dijatuhi sanksi berdasar Pasal 18, sedangkan jika lebih dari 2 gram emas murni maka dikenakan sanksi Pasal 19. Sedangkan bagi orang yang berperan sebagai agen chip Higgs Domino sebagai orang yang memfasilitasi tindak pidana perjudian (jarimah maisir) dikenai Pasal 20.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















