DURIĀ – Keretakan hubungan politik antara Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, akhirnya terbuka ke hadapan publik dalam persidangan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Dalam sidang yang menghadirkan SF Hariyanto sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Wahid tersebut, keduanya terlibat adu argumen yang berlangsung panas.
Perdebatan tidak hanya menyentuh persoalan kebijakan pemerintahan, tetapi juga menyinggung dinamika politik pasca Pilgub Riau 2024 yang pernah mempertemukan keduanya dalam satu barisan politik.

SF Hariyanto mengungkapkan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah kebijakan strategis maupun proses penganggaran selama masa pemerintahan Abdul Wahid.
Pernyataan itu kemudian dibantah oleh pihak terdakwa yang menegaskan bahwa berbagai kebijakan, termasuk mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Suasana persidangan semakin memanas ketika kedua tokoh saling melontarkan argumentasi. Bahkan, dalam proses tanya jawab di hadapan majelis hakim, sempat muncul kalimat bernada sindiran yang menarik perhatian pengunjung sidang.
Tak hanya membahas urusan birokrasi, perdebatan juga merembet ke ranah politik.
Abdul Wahid menyinggung kembali proses pemenangan Pilgub Riau 2024, pembagian peran dalam pemerintahan, hingga menyebut nama Ustadz Abdul Somad (UAS).
Selain itu, SF Hariyanto juga sempat membantah rekaman yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan.
Jalannya sidang menjadi perhatian publik karena dinilai membuka tabir hubungan yang semakin renggang antara dua elite politik Riau tersebut.
Keduanya yang dahulu dikenal sebagai sekutu politik kini terlihat berhadapan langsung di ruang sidang, saling membantah dan mempertahankan pandangan masing-masing terkait berbagai kebijakan pemerintahan dan perkara yang sedang disidangkan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












