JAKARTA – Skandal dugaan korupsi yang mengguncang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya menyeret mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ke ranah hukum, Kamis (4/06/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Ketiga mantan pejabat BGN itu langsung ditahan pada Selasa (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan diborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan.
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.
Dugaan korupsi tersebut mencakup praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dalam sejumlah pengadaan barang untuk operasional program.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan kendaraan roda dua hingga perlengkapan operasional seperti kaus kaki yang diduga tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencopot Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dari jabatan mereka di Badan Gizi Nasional.
Pemerintah juga menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga tersebut guna memastikan program berjalan sesuai tujuan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dadan Hindayana tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp9 miliar sebelum terjerat kasus dugaan korupsi tersebut.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan lanjutan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














