KabarDuri, DURI – Pemerintah terus mengurangi dampak negatif rokok terhadap generasi muda, termasuk melarang iklan rokok yang menargetkan perokok baru atau remaja.Dinas Pendidikan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bengkalis, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan pemasangan iklan, reklame, pamflet, dan penjualan produk rokok di sekitar lingkungan sekolah.
Kabupaten Bengkalis sendiri telah menerapkan aturan tersebut sejak tahun 2023.
Namun, implementasi di lapangan tampaknya belum sepenuhnya berjalan efektif.
Salah satu contohnya terlihat di sekitar SMAN 2 Pokok Jengkol, di mana papan reklame rokok masih terpampang jelas meskipun telah ada larangan.
Kondisi ini memunculkan indikasi bahwa penegakan SE belum maksimal.