KabarDuri,DURI -Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil amankan sabu seberat 84.20 Gram dari Tersangka R alias apik (22).
Penangkapan tersangka pada Tanggal 7/2 sekira pukul 19.30 WIB, di warung pecel Lele di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 14,Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
![](https://kabarduri.net/wp-content/uploads/2024/02/20240211_122211_00005315316399794619398-1024x576.png)
Penangkapan Tersangka R (22) dibenarkan oleh Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat di Konfirmasi KabarDuri.
“Benar, pelaku R alias apik peran tersangka ini sebagai Kurir narkoba,” Ungkapnya.
Iptu Hasa juga menjelaskan Krinologis Penangkap Tersangka Kurir Narkoba tersebut sekira pukul 19.00 Wib Tanggal 7/2 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba diDesa. Sebangar,Bathin Solapan,Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib target berada di sebuah warung pecel lele jalan lintas duri dumai km.14 Desa sebangar
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan Tersangka ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan satu unit handphone merk Iphone 11 warna putih.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah milik BONGKO(dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.