Pada pengungkapan sebelumnya hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap (JS) atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.73 gram.

“Saat di interogasi Tersangka JS mengatakan sabu yang dia miliki didapatkan dari tersangka E,” Terang Kasat Narkoba Ipda Hasan.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.37 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna cream, dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.
Dari hasil interogasi terhadap Tersangka E mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RH (dalam lidik Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















