DURI – Karhutla di Pangkalan Libut bongkar dugaan perkebunan sawit ilegal, seorang pria jadi tersangka. Polisi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan Polsek Pinggir setelah pengembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.
Perkara ini bermula ketika petugas menangani karhutla pada Rabu, 2 September 2026, di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Pinggir dengan melakukan koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi yang ditemukan petugas.
Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan bahwa areal tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut.
Tidak hanya mengelola tanaman sawit, J juga diduga mendirikan sebuah pondok di lokasi yang berada dalam kawasan hutan produksi tersebut.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa J diduga baru melakukan pemanenan tanaman kelapa sawit sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, J diduga tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut.
Luas lahan yang diduga dikuasai J mencapai sekitar 2,5 hektare.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.
Penyidikan Terus Dikembangkan Polres Bengkalis
Kompol Agung Rama Setiawan menjelaskan, penyidik tidak langsung menetapkan tersangka. Proses tersebut dilakukan melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.
Setelah seluruh hasil penyelidikan ditinjau, para penyidik ​​kemudian mengadakan sidang pada tanggal 10 September 2026.
Dalam perkara ini, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, J juga disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Polisi juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan, termasuk berkaitan dengan laboratorium forensik dan bidang perkebunan, sebelum proses penyidikan dinyatakan tuntas.
Karhutla Di Bengkalis Jadi Pintu Masuk Pengungkapan
Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada upaya memadamkan api. Temuan aktivitas perkebunan di areal yang terbakar kemudian menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Polisi juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap J masih berjalan. Seluruh tahapan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












