DURI – Jejak korupsi Bupati Kuansing kembali menjadi sorotan publik setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, pada Selasa (30/6/2026) malam.
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Perkembangan terbaru tersebut menambah daftar panjang kepala daerah Kuansing yang berurusan dengan hukum.
Sebelum Suhardiman Amby, dua mantan bupati, Sukarmis dan putranya, Andi Putra, telah lebih dahulu divonis dalam perkara korupsi. Selain itu, mantan Bupati Kuansing Mursini juga dijatuhi hukuman penjara dalam kasus korupsi.
Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 29–30 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang serta menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda.
Perkara yang diusut diduga berkaitan dengan jual Beli Jabatan.
Peristiwa ini menjadi OTT kedua KPK yang menyasar bupati aktif di Kuansing. Sebelumnya, pada Oktober 2021, Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Adimulia Agrolestari. Dalam perkara tersebut, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara.

Andi Putra merupakan putra dari Sukarmis, Bupati Kuansing periode 2011–2016. Sukarmis lebih dahulu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara miliaran rupiah.
Vonis tersebut menjadikan Sukarmis dan Andi Putra sebagai ayah dan anak yang sama-sama terjerat perkara korupsi saat pernah memimpin Kuansing.
Selain keduanya, mantan Bupati Kuansing periode 2016–2021, Mursini, juga divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing.
Dengan perkembangan terbaru terhadap Suhardiman Amby, Kuansing kembali menjadi sorotan nasional. Dalam kurun waktu sekitar 15 tahun terakhir, sedikitnya empat bupati yang pernah memimpin daerah tersebut telah berurusan dengan hukum akibat dugaan maupun tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan status hukum Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing, Zulkarnain, karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












