Lalu perlapor merasa curiga dan langsung menanyakan kepada korban sebut saja nama nya Bunga , prihal apa yang terjadi.
Setelah di tanya, korban mengatakan sebenarnya bahwa korban telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 03.46 Wib dirumah.
Dan korban juga di ancam oleh terlapor agar tidak memberitahukan kepada orang lain, Ujar Kanit Reskrim Firman dalam press rilisya yang diterima KabarDuri.
Selanjutnya pelaku yang berinisial PS setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, selanjutnya Tersangka dibawa ke polsek mandau guna proses.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















