DURI,KABARDURI — Seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap Reskrim Polsek Mandau usai Kabur dari kota Duri.Minggu (29/5).
Pelaku berinisial PS (40) tahun,asal dari kabupaten Pandeglang, Banten.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo Melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban.
“Pelaku berhasil ditangkap di Banten di kota Pandeglang sekira hari Kamis tanggal (26/5) sekira pukul 20.00 WIB,Tim Polsek Mandau berhasil menangkap pelaku,” ujarnya Kepada KabarDuri.net

kasus pencabulan tersebut terungkapnya Pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 03.46 Wib, TKP Di Rumah M, Kelurahan batang Serosa, Kecamatan, Mandau Kabupaten Bengkalis.
Telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial PS.
Kronologis kejadian tersebut Pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira pukul 11.00 wib Sewaktu pelapor sedang berada di rumah, pelapor terkejut melihat sikap korban selama ini berubah yang hanya sering mengurung diri di dalam kamar.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















