Pekanbaru – Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir meminta agar identitas pasien yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 dilindungi dengan baik.
Foto ” kepala dinas kesehatan provinsi Riau mimi yuliani nazir
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya,” kata Mimi di Pekanbaru, Minggu (27/9/2020).
Menjaga kerahasiaan data pribadi pasien, sebut Mimi merupakan kewajiban semua pihak yang sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Kalau ada yang membuka data pribadi pasien ke publik, berarti sama saja melanggar Undang-Undang,” ujarnya.
Dari pada menyebarkan data pribadi pasien, Mimi mengajak supaya masyarakat memberikan dukungan penuh, baik itu untuk pasien terkonfirmasi Covid-19, kasus suspek maupun tenaga medis.
“Jangan beri stigma negatif terhadap mereka,” pungkasnya.
Sebagai upaya melindungi diri dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Mimi berharap masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan disiplin terapkan protokol kesehatan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.