KabarDuri,BENGKALIS – Salah seorang Pria berinisial RS (21) alias Oja ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis dikarna telah melakukan Pengeroyokan kepada SR dan MFA.
Kejadian Tersebut di Billiard Bengkalis Club (BBC) Jalan Yos Sudarso Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Atas kejadian Pengeroyokan Tersebut, korban MFA langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bengkalis.
Saat dikonfirmasi kabarDuri kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma J Mengatakan.
“pelaku RS sudah kita amankan Atas Laporan dari MFA juga Barang bukti Ver, Kejadian pengeroyokan di Billiard Bengkalis Club (BBC), Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wib. Pelaku RS ini ditangkap saat berada di jalan Ahmad YaniJelasnya Kepada KabarDuri.Net, Kamis (14/12).
Gian Wiatma Menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan di Billiard Bengkalis Club (BBC) Pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 23.30 WIB, MFA bersama temannya yang bernama SR datang ke tempat permainan Billiard (BBC) yang beralamat di JI.Yos Sudarso, setelah sampai di tempat Billiard (BBC) MFA bersama temannya masuk ke dalam tempat Billiard (BBC) dilantai 2 (dua) melihat teman yang sedang bermain Billiard.
Setelah 5 (lima) menit pelapor duduk melihat temannya yang sedang bermain Billiard, Kemudian sewaktu MFA hendak pulang bersama temannya bernama SR tepatnya di tangga hendak turun SAIM RAMDANI ditolak dan di pukul dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku.
Kemudian setelah sampai dilantai bawah tempat Billiard (BBC) SR kembali dipukul oleh salah seorang pelaku dan kemudian langsung dikeroyok oleh para pelaku dan Teman nya.
“dia (RS-Red Pelaku) mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban secara bersama sama dengan temannya, selanjutnya pelaku di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan Team Opsnal akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainya,” Terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Atas perbuatannya melakukan Pengeroyokan terhadap Korban, RS pelaku dikenakan Pasal pasal 170 KUHPidana.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















