DURI – Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar 14 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, kini dipasangi plang peringatan larangan kegiatan.
Langkah tersebut menjadi penegasan aparat terhadap dugaan tindak pidana pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Pemasangan plang dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Keluarga, RT/RW 002/001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang.
Kegiatan tersebut dipimpin Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar, Brigjen TNI Sudarma, S.Hp., dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Dandim 0313/KPR Letkol Czi. Satryadi Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat
Turut hadir perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta masyarakat setempat.
Sekitar 30 orang mengikuti kegiatan tersebut.
Pemasangan plang dilakukan di atas lahan seluas kurang lebih 14 hektare yang berada pada koordinat 0.425622, 101.321716.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan, pemasangan plang tersebut bukan sekadar penanda wilayah. Menurutnya, plang menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap kawasan yang tengah ditangani aparat.
“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Boby di lokasi.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk mengerjakan atau menduduki lahan maupun merusak plang peringatan yang telah dipasang.
“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi lingkungan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dalam plang peringatan tersebut dicantumkan sejumlah ketentuan hukum terkait larangan aktivitas di kawasan bekas terbakar.
Ancaman pidana yang dicantumkan antara lain berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 18 Tahun 2013, serta ketentuan dalam KUHP.
Selain larangan melakukan aktivitas di kawasan tersebut, masyarakat juga diperingatkan agar tidak merusak, membuang, atau menghilangkan plang yang telah dipasang.
Kegiatan pemasangan plang diawali dengan proses peletakan semen oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan keterangan pers atau doorstop.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 10.05 WIB. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Pemasangan plang ini menjadi peringatan terbuka bahwa lahan bekas Karhutla di Desa Rimbo Panjang tersebut berada dalam perhatian aparat dan tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












