PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan dokumen pemerintahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
Pusat pelayanan terpadu ini mengintegrasikan berbagai instansi dalam satu lokasi sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi banyak kantor untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
MPP Kota Pekanbaru dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan di dalamnya antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Imigrasi, Polresta, Bapenda serta berbagai instansi pelayanan lainnya.
Lokasi MPP Kota Pekanbaru
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru berada di:
Jl. Jend. Sudirman No. 464, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28121.
Untuk pelayanan saat ini, masyarakat dapat menuju Gedung C Kompleks MPP sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Informasi dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui.
• Telepon: (0761) 28262
• WhatsApp: 0813-7536-0001
• Situs resmi: mpp.pekanbaru.go.id
Jam Operasional MPP Pekanbaru
Pelayanan tatap muka MPP Kota Pekanbaru tersedia pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut Senin, 07.30 Sampai 15.00 Wib.

Masyarakat disarankan memperhatikan jadwal masing-masing instansi karena beberapa jenis layanan dapat memiliki ketentuan dan batas waktu pelayanan tersendiri.
Sebaiknya Ambil Antrean Online Sebelum Datang
Untuk menghindari kehabisan kuota pelayanan, masyarakat disarankan mengambil nomor antrean secara online sebelum datang ke MPP.
Antrean dapat dilakukan melalui Aplikasi SIMPEL maupun sistem daring yang disediakan oleh instansi terkait, tergantung jenis layanan yang akan digunakan.
Pemohon juga disarankan datang lebih awal, terutama untuk layanan yang memiliki kuota harian terbatas, seperti beberapa pelayanan administrasi kependudukan maupun layanan tertentu dari kepolisian.
Urus Dokumen Kependudukan Bisa Dilakukan Secara Online
Masyarakat Pekanbaru tidak selalu harus datang langsung ke MPP untuk mengurus dokumen kependudukan.
Sejumlah layanan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diajukan secara daring melalui Aplikasi SIPENDUDUK Pekanbaru.
Dokumen yang telah selesai diproses dapat dikirim dalam bentuk file PDF melalui email dan selanjutnya dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Apabila dokumen kependudukan yang diajukan secara online belum terbit setelah tiga hari, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi Disdukcapil Pekanbaru di 0811-7597-010.
MPP Pekanbaru Permudah Akses Pelayanan Publik
Dengan konsep pelayanan satu atap, keberadaan MPP Kota Pekanbaru diharapkan mempermudah masyarakat mendapatkan berbagai layanan pemerintahan secara lebih praktis.
Sebelum datang, masyarakat sebaiknya memastikan jenis layanan, persyaratan dokumen, sistem antrean dan jam pelayanan agar proses pengurusan berjalan lebih cepat dan tidak perlu datang berulang kali.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












