Kasat Reskrim Akp Gian juga Menjelaskan kronologis Penangkapan Terangka Penimbunan BBM Sekira 19.30 WIB, Tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri mendapat informasi dari masyarakat yang mana di wilayah Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar.
Selanjutnya Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Kemudian sesampai di TKP di Jalan Lintas Duri-Dumai Km.18 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis menemukan 1 (satu) unit Truck jenis Mitsubishi merk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8443 AE warna kuning, 14 (empat belas) jerigen berisikan Minyak Solar dan 1 (satu) unit Selang berukuran kurang lebih 2 meter.

Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Juga Menjalaskan Pelaku Tersangka dikenakan Pasal
“pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,”Tutupnya.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















