DURI – Kepolisian Sektor (Polsek) Perhentian Raja, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda BR-V warna putih milik warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.
Dua pria berinisial IL (21) dan AG (21) berhasil ditangkap pada Rabu (4/11/2026), kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan mobil tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu terduga pelaku berinisial IL diketahui merupakan keponakan korban, Hendra Kurniawan (38). IL diduga bekerja sama dengan AG untuk mengambil mobil Honda BR-V bernomor polisi BM 1540 ZG tersebut.
Kapolsek Perhentian Raja iptu Okto Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mendapati mobilnya hilang dari garasi rumah pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kita amankan,” ungkap iptu Okto.

Peristiwa itu pertama kali diketahui adik perempuan korban saat bangun pagi. Ia mendapati garasi rumah dalam keadaan kosong karena mobil Honda BR-V yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada.
Setelah diperiksa, kunci kontak mobil yang biasanya digantung di samping kulkas juga hilang. Begitu pula Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan tersebut.
Kondisi itu membuat korban menduga mobilnya diambil oleh orang yang mengetahui situasi di dalam rumah.
Polisi kemudian menemukan adanya dugaan kejadian pencurian sebelumnya pada Sabtu (31/10/2026). Saat itu, korban mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka.
Meski tidak ada barang yang langsung diketahui hilang, korban tidak memeriksa keberadaan BPKB dan kunci kontak cadangan mobil.
Polisi menduga BPKB dan kunci kontak cadangan tersebut telah diambil dalam kejadian sebelumnya.
Berdasarkan keterangan korban, mobil Honda BR-V itu terakhir kali diparkir di garasi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan bersama dokumen dan kunci kontaknya.
Menerima laporan, personel Polsek Perhentian Raja langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan kerusakan pada pintu maupun jendela rumah korban.
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi mengetahui mobil BM 1540 ZG diduga dibawa pelaku pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kecurigaan polisi mengarah kepada IL karena yang bersangkutan merupakan keponakan korban dan mengetahui situasi di dalam rumah.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa mobil tersebut berada di salah satu showroom kendaraan di Pekanbaru.
Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto dan personel lainnya kemudian mendatangi showroom tersebut.
Dari keterangan pihak showroom, diketahui kendaraan itu dibeli dari seseorang berinisial AG.
Polisi selanjutnya mencari keberadaan IL. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggamnya, penyidik menemukan bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp100 juta dari AG.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian memburu AG yang diketahui berada di Dusun Kampung Medan, Desa Sungai Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
“Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku AG. Dari tangannya diamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp18 juta yang diduga merupakan hasil penjualan mobil tersebut,” jelas Iptu Okto.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp263 juta dan melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kampar melalui Polsek jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











