DURI– Polres Bengkalis mengungkap 31 laporan polisi (LP) terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui kegiatan penegakan hukum dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gakkum Narkoba,Kamis (5/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 50 orang tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan satu perempuan. Petugas juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, termasuk 10,14 kilogram sabu.
Hasil pengungkapan itu disampaikan langsung Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubiyanto,dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono serta sejumlah pejabat utama dan Kapolsek jajaran.

Dalam keterangannya, AKBP Eko Rubiyanto mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban kepolisian kepada masyarakat atas hasil pengungkapan kasus narkotika.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba dan Polsek jajaran yang telah bekerja dalam mengungkap puluhan kasus tersebut.
10,14 Kilogram Sabu hingga Ekstasi Disita
Dari 31 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan rincian, Sabu-sabu seberat 10,14 kilogram,Ekstasi (inex) sebanyak 92 butir Etomidate sebanyak 21 pcs, Ganja seberat 171,2 gram.
Kapolres Bengkalis menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Menurutnya, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum, langkah pencegahan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Eko Rubiyanto kepada KabarDuri.net.
Libatkan Bea Cukai dan Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Konferensi pers tersebut juga diisi dengan pemaparan hasil pengungkapan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, dilanjutkan sesi tanya jawab bersama wartawan dan awak media.
Sejumlah hal yang dibahas berkaitan dengan langkah penanganan serta upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Melalui pengungkapan 31 kasus tersebut, Polres Bengkalis berharap kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat.
Sinergi antara Polri, Bea Cukai, media, dan masyarakat juga diharapkan semakin kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












