DURI – Jajaran Polres Bengkalis dan Polsek di wilayah hukumnya terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik LK 2026.
Dalam kurun waktu dua hari, aparat berhasil mengungkap sedikitnya empat kasus narkotika di Bengkalis, Rupat, dan Rupat Utara dengan mengamankan sejumlah tersangka serta barang bukti sabu, mulai dari paket kecil hingga ratusan gram.
Kasus pertama diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Bengkalis Kota. Seorang pria berinisial S.B (33) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket kecil sabu seberat 0,24 gram, satu unit handphone android, dan satu unit sepeda motor. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine.
Tak lama berselang, hasil pengembangan dari kasus itu membawa petugas ke Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, sekitar pukul 20.44 WIB.
Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan pria berinisial A.A (41) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Saat penggerebekan, polisi menemukan kaca pirex, bong, mancis, dan handphone android.
Dari hasil interogasi, A.A mengaku sempat menggunakan sabu bersama S.B dan memperoleh barang haram itu dari tersangka sebelumnya.
Tes urine terhadap A.A juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Sementara itu di wilayah pesisir utara, Polsek Rupat Utara turut mengungkap kasus serupa pada Selasa (28/4/2026). Seorang pemuda berinisial S (23) diciduk di Jalan Pahlawan, Desa Kadur.
Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha kabur dan membuang barang ke pinggir jalan.
Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,21 gram.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan satu unit handphone merek ITEL. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp50 ribu dan hasil tes urine juga menyatakan positif methamphetamine.
Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Polsek Rupat, tepatnya di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi mengamankan pria berinisial A.H (29) dengan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 134,03 gram.
Kapolsek Rupat AKP Faisal menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan transaksi narkotika di area pelabuhan.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Vivo warna biru. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian.
“Peran tersangka cukup signifikan, diduga sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar,” tegas AKP Faisa
Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Seluruh tersangka kini diamankan guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Rangkaian pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Bengkalis serius memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringan, baik di daratan maupun wilayah kepulauan. Polisi juga mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











