DURI – Dua warga Kabupaten Bengkalis ditangkap, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menyita barang bukti sabu seberat sekitar 27 kilogram yang diduga dibawa melalui jalur laut dari Malaysia.
Pengungkapan kasus besar tersebut terjadi di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, pada Senin pagi (27/4/2026). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K (26) dan S (38). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, dalam keterangan resminya pada Selasa (28/4/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil pemantauan petugas terkait dugaan masuknya narkotika dari negara tetangga melalui jalur perairan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di sejumlah titik rawan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut,” ujar Kapolres kepada KabarDuri.net, Selasa (28/04/2026).

Menurut penjelasan polisi, aksi penangkapan bermula saat petugas mencurigai sebuah speedboat yang melintas di area pengawasan.
Saat diberi peringatan untuk berhenti, pengemudi kapal justru berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di tengah laut.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun karena para pelaku tetap mencoba kabur, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka K yang berperan sebagai pengemudi kapal.
Setelah speedboat berhasil dihentikan, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga tas besar berisi paket sabu siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket sabu berlabel Chines Pin We seberat 17 kilogram dan 10 paket berlabel Gold Leaf seberat 10 kilogram, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai sekitar 27 kilogram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung zat etomidate, dua unit telepon genggam, paspor milik tersangka, serta satu unit speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi penyelundupan.
Tersangka K yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan bantuan personel Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang.
Sementara tersangka S bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan jalur masuk jaringan internasional.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












