Bayu dan Octa yang saat itu ada lokasi melihat jatuhnya FOSV sudah berada di sebelah kanan korban. Sementara korban sudah dalam keadaan tergeletak dengan posisi jongkok, kepala di atas meja floor dan tidak bergerak lagi.
“Saksi II (Octa) kemudian berlari ke arah camp untuk mengambil tandu. Karyawan PT ACS lainnya langsung membawa korban dengan mengunakan mobil ke klinik PHR,” Toni menjelaskan.
Setelah sampai di klinik PHR, sekitar pukul 09.15 WIB tenaga medis PHR mengatakan korban sudah meninggal dunia. Kondisi korban mengalami pecah kepala di kening dan tangan sebelah kanan patah.
Toni menduga, penyebab kecelakaan kerja diduga akibat terlepasnya FOSV dari pengait Air Hoist. Korban langsung dibawa ke rumah duka dan kasusnya ditangani Sat Reskrim Polres Siak.
Terpisah, Rudi Ariffianto Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan menyampaikan, pihaknya saat ini berkolaborasi dengan Polda Riau melakukan investigasi, terhadap kematian pekerja tewas saat bekerja di rig sumur 5D-28 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















