JAKARTA – Seruan boikot terhadap Bank Mandiri ramai di media sosial setelah rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), diblokir, Selasa (25/08/2026).
Rekening tersebut disebut berisi dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan operasional serta logistik massa aksi terkait RUU Perampasan Aset di Jakarta.
Pemblokiran rekening itu kemudian memicu kekecewaan sejumlah warganet. Mereka mempertanyakan keamanan dana nasabah dan menilai pemblokiran tersebut telah mencederai kepercayaan terhadap perbankan.
Di media sosial, tagar #BoikotBankMandiri dan #PindahDariMandiri sempat ramai diperbincangkan. Sejumlah pengguna juga mengunggah video yang memperlihatkan kartu ATM maupun buku tabungan Bank Mandiri digunting atau dibakar sebagai bentuk protes.
Tidak hanya itu, sejumlah nasabah turut mengunggah tangkapan layar mutasi rekening yang menunjukkan pemindahan dana ke sejumlah bank lain.

Namun, unggahan dan klaim yang beredar di media sosial tersebut perlu dilihat secara hati-hati karena tidak seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.
Bank Mandiri: Pemblokiran Atas Permintaan Aparat
Menanggapi polemik tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan nasabah.
Bank Mandiri menegaskan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan resmi aparat penegak hukum (APH), bukan atas keputusan sepihak dari pihak bank.
Menurut pihak bank, tindakan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban dan prosedur kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Meski demikian, dalam klarifikasinya Bank Mandiri belum merinci aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











