Keberadaan rumah sakit itu, sebut Mimi, terkesan bahwa dengan adanya rumah sakit tersebut. Kesannya, Riau seperti tidak memiliki rumah sakit.
Kabarduri.id PEKANBARU- Keberadaan Rumah Sakit (RS) Apung di Sungai Siak, Pekanbaru ternyata masih memiliki kendala operasional. Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (21/9/2020) mengadakan rapat pertemuan di kantor Gubernur Riau.
Rapat digelar di ruang kenanga ini, diikuti Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes), Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Plt Sekdako Pekanbaru, M Jamil. Dalam rapat ini, dibahas terkait izin rumah sakit apung belum ada. Namun pihak Pemko mengatakan, hanya memberikan rekomendasi.
M Jamil mengatakan, keberadaan rumah sakit terapung itu. Karena mereka berkeinginan ingin bakti sosial di Pekanbaru,.Menurut Jamil, awalnya rumah sakit apung itu melayani untuk masyarakat yang ingin operasi katarak.
”Soal mereka menangani pasien Covid-19, mereka belum pernah menyampaikan,” jelas Jamil.
Dulunya, sambung M Jamil, mereka hanya menangani pasien biasa. Sedangkan soal menangani Covid-19, pihaknya menyetujuinya.
”Keberadaan mereka di sana, kami setuju, karena memang membantu penanganan Covid-19 di Pekanbaru. Soal izin operasi nya dari Provinsi,” kata Jamil.
Menjawab pernyataan Sekdako Pekanbaru, Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting mengatakan, dari hasil pengecekan dilapangan, pihak RS Apung menyatakan telah membuat MoU dengan Wali kota.
”Pengakuan mereka saat pengecekan kemarin mereka mengakui telah membuat MoU dengan Pemko Pekanbaru,” kata Jenri.
Terkait izin ke Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Riau, Nuzelly Husnedi yang juga selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad mengakui, memang ada surat minta izin dari pihak RS Terapung masuk ke kantornya.
Namun, sambung dia, izin yang masuk tidak menyebutkan mereka akan melakukan perawatan Covid-19 di Pekanbaru.
”Surat izin yang masuk, tidak disebutkan RS Apung itu akan menangani pasien Covid-19,” ungkap Nuzelly.
Terpisah, Kadiskes Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, bahwa dalam Permenkes, ada tiga rumah sakit ada tiga kategori, yakni statistik, bergerak dan lapangan.
Nah, Rumah Sakit Apung ini, sambung Mimi dikategorikan sebagai rumah sakit yang bergerak.
Dalam Permenkes nomor 3 itu, Rumah sakit seperti itu (RS Apung, red), hanya diperuntukkan bagi daerah tertinggal.
”Sedangkan Pekanbaru tidak tertinggal,” beber Mimi.
Mewakili Dinas Kesehatan Riau, Mimi sendiri mengakui, ia belum menerima pengajuan surat izin rumah sakit tersebut.Sesuai regulasi, karena Rumah sakit berkapasitas 30 orang. Maka, sambung Kadiskes, untuk izinnya merupakan wewenang dari kabupaten kota.
Keberadaan rumah sakit itu, sebut Mimi, terkesan bahwa dengan adanya rumah sakit tersebut. Kesannya, Riau seperti tidak memiliki rumah sakit.’Kalau bicara kemanusiaan kita pahami. Tapi ini pelajaran kita semua,” ujar Mimi.
Kadiskes menyarankan, sebaiknya, sebelum mengoperasikan. Pengelolanya terlebih dahulu mengurus administrasinya.Namun, menurut Kadiskes, yang dibahas terkait rs terapung ini, bukan terkait izin, melainkan SDM yang akan bekerja disini.
”Sesuai aturan, mereka harusnya dibuatkan surat penugasan. Artinya untuk sarana pelayanan masyarakat, sah-sah aja,” ujar Kadiskes.
Zaini Rizaldy Plh Kadiskes Kota Pekanbaru, yang juga menjabat sebagai sekretaris mengatakan, bahwa sesuai Permenkes kapasitas 30 itu. Jika memang lokasi rumah sakitnya di darat.
Sedangkan untuk regulasi mengatur rumah sakit di air belum ada.
”Kami tidak ada meminta rumah sakit itu beroperasi di Pekanbaru. Tetapi ada lembaga sosial menawarkan. Kan kami tegaskan, bukan kami yang nawarkan,” beber Zaini.
Menurutnya, kondisi ini bukan menggambarkan, bahwa Riau kekurangan rumah sakit.
Menurutnya, sejak awal memang rumah sakit ini memang bukan untuk menangani Covid-19.’Kami serahkan semuanya ke pimpinan,” kata Zaini.