KabarDuri, PEKANBARU – Seorang pemuda berusia 28 tahun bernama Ego Irmat Inata telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Senin (15/4).
Penangkapan ini dilakukan setelah Ego Irmat Inata mengaku memiliki narkoba dan menantang polisi untuk menangkapnya.
Setelah ditangkap, petugas melakukan tes urine terhadap Ego. Hasilnya menunjukkan bahwa Ego positif menggunakan narkoba,” ujar Kombes Manang Soebeti pada hari Kamis (18/4).
Kombes Manang Soebeti menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak sembarangan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, Ego Irmat Inata telah mengungkapkan kepemilikan narkobanya di akun media sosial TikTok miliknya dengan nama @Direktur Resnarkoba Polda Riau.
Dalam komentarnya di TikTok dengan akun @pikachu pada Minggu (14/3), Ego menulis, “Saya sudah bilang semua barang bukti itu milik saya, tapi kalian tidak berani menangkap saya.”
Kombes Manang Soebeti merespons komentar tersebut dengan tenang namun serius. Dia memerintahkan timnya untuk menyelidiki kebenaran dari pengakuan Ego.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun @Pikachu sebagai Ego Irmat Inata. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah Ego yang terletak di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dari tangan Ego, petugas menyita sebuah bungkus rokok yang berisi potongan plastik bening berisi sabu-sabu yang diduga sebagai sisa pakai.
“Kami tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul barang haram yang dimiliki oleh pelaku,” tambah Kombes Manang Soebeti.*Ramadhan