KabarDuri, BENGKALIS – Sat Reskrim Bengkalis berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, berdasarkan pasal 170 KUHPidana.
Kasat Reskrim polres Bengkalis Gian Wiatma Mengatakan Kepada KabarDuri.Net saat di Konfirmasi kabarduri.net menjelaskan
“Kejadian tersebut terjadi di rumah Hasim, di Jl. Pramuka Gg. Zainah Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.,” Jelasnya, Sabtu 20/2023.
Pelapor atas kejadian ini adalah Hendrik (21), yang pada saat itu bertamu ke rumah Hasim.
Dalam kronologi kejadian yang dia sampaikan, dia mendapat perlakuan kasar dari Hasim dan beberapa anggota keluarganya, yang berujung pada penganiayaan berulang terhadap dirinya.
Setelah menerima laporan dari Hendrik, Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal SatReskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan dua pelaku, yakni Hasim dan Irham. Keduanya berhasil diamankan pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah mereka masing-masing.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk sehelai baju, sebuah ikat pinggang, dan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid, S.Tr.K., mengungkapkan
“bahwa kedua pelaku mengakui perbuatannya dalam penganiayaan tersebut. Mereka juga menyebutkan adanya dua orang lainnya, Muslim dan Assyiroqul, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang juga terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya
Kini, proses hukum terhadap kedua pelaku akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*Ramadhan