RIAU – Penertiban TNTN (Taman Nasional Tesso) kembali memanas.Hal ini dipicu oleh upaya penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang mendapat penolakan dari sejumlah warga yang mengklaim telah lama bermukim dan berusaha di wilayah tersebut, Kamis (17/07/2025).
Berbagai seruan beredar di tengah masyarakat. Salah satunya ajakan perlawanan yang beredar luas melalui media sosial yang memotivasi warga untuk bersatu, bergerak, dan tidak membiarkan diri mereka terpecah.

Dalam seruan tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak takut menuntut keadilan, karena tanah yang mereka tempati dianggap sebagai bagian dari hidup mereka, bukan sekadar tempat tinggal.
pihak Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTN TNTN) melalui akun resmi Instagram mereka mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga mencoba menghambat tugas negara dalam penertiban kawasan hutan.
BTN TNTN menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan sesuai tugas dan tanggung jawab Satgas PKH dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
Sementara itu, undangan Terbuka juga disebarluaskan oleh Salah seorang masyarakat Ari Pasaribu dalam Akun Media Sosial yang mengajak warga terdampak untuk menghadiri pertemuan di SMP Negeri Toro Jaya, pada 15 Juli 2025.

Pertemuan ini bertujuan menyatukan pandangan dan membangun strategi perjuangan warga yang merasa terdampak oleh kebijakan penertiban.
Satgas PKH Ingatkan: Jangan Terprovokasi
Melalui berbagai kanal informasi, Satgas PKH mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh provokasi. Mereka menilai ada pihak-pihak yang sengaja mengadu domba demi kepentingan tertentu, yang justru dapat menghambat penyelesaian konflik di kawasan TNTN.

Situasi ini memperlihatkan adanya potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah dialogis agar tidak terjadi benturan antara masyarakat dan petugas di lapangan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















