DURI – Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial S (50) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Subur Gang Buntu, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat Konfirmasi Kabarduri.net Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 paket diduga sabu, satu kaca pirex, satu sendok plastik, serta satu unit handphone Oppo A53 warna hitam.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasil tes urine menunjukkan positif Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















