“Penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya. Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi,” katanya.
Dia menjelaskan, pengguna yang sudah melakukan pendaftaran identitas dan kendaraannya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data pengguna telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Apabila sudah terkonfirmasi, unduh QR code dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” ucapnya.
Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Menurut Taufikurachman, pembayaran BBM Subsidi ini juga masih sama dengan transaksi seperti biasa yakni pembayaran tunai, kartu kredit/debit dan tidak terbatas dengan MyPertamina. Dia berharap masyarakat agar secara bersama-sama melakukan pengawasan BBM subsidi.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















