RIAU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama di Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan di Apartemen Baliview Pekanbaru, Jalan Putri Indah, Kota Pekanbaru, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda dan menjadi sorotan publik karena salah satu terduga pelaku merupakan tokoh wirausaha yang cukup dikenal di Pekanbaru.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa dugaan pesta narkoba di kawasan Apartemen Baliview. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal langsung bergerak ke lokasi pertama sekitar pukul 03.00 WIB.

“Di TKP pertama, petugas mendapati sekelompok pria dan wanita yang diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika,” ujar Jacub, Rabu (21/1/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari dua perempuan berinisial SYGS (33) dan Mel (24), dua pria AG (23) dan HAT (27), serta tiga orang lainnya yang diamankan sebagai saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari tangan S, diamankan dua cartridge berisi etomidate dan delapan butir pil Happy Five.
Sementara dari AG dan Mel, masing-masing ditemukan satu cartridge etomidate.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam mewah, termasuk iPhone 17 Pro Max, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku memperoleh pil Happy Five dari seseorang berinisial IR dan Ov yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan tersebut juga menyeret nama MAM sebagai pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan narkotika tersebut.
Berbekal informasi itu, tim opsnal melakukan pengembangan ke lokasi kedua sekitar pukul 07.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MAM, yang diketahui merupakan seorang pengusaha otomotif dan ponsel.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan satu cartridge etomidate dari tangan MAM. Namun dalam pemeriksaan, MAM justru mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari S, sehingga terjadi saling lempar pengakuan antar tersangka.
“Hal ini masih kami dalami untuk mengungkap peran masing-masing dan menelusuri jaringan pemasok utamanya,” jelas Jacub.
Seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus memburu para pemasok yang identitasnya sudah dikantongi.
Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman berat.
“Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Status lima orang sudah sebagai tersangka sambil menunggu hasil TAT dan rekomendasi dari BNN,” pungkas perwira menengah lulusan Akpol 2012 itu.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















