DURI – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait insiden yang melibatkan dua pekerja PT Berkat Karunia Phala (BKP), mitra kerja PHR, di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sebelumnya, insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) tersebut melibatkan operator dan swamper alat berat crane milik PT BKP yang diduga tersangkut jaringan listrik udara.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur keselamatan kerja serta pengawasan terhadap aktivitas demobilisasi alat berat.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Ahad (18/10/2026), Manager Corporate Communication PHR, Fikri Fardhian, menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa pekerja PT BKP.
“PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyampaikan keprihatinan atas informasi mengenai insiden yang dialami pekerja PT Berkat Karunia Phala (PT BKP) di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” demikian keterangan resmi PHR.

PHR menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, peristiwa tersebut terjadi di luar area operasi PHR. Insiden itu melibatkan jaringan listrik udara dan alat berat milik mitra kerja yang sedang menjalani proses demobilisasi setelah masa penugasannya berakhir.
PHR juga menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan prioritas perusahaan. PHR menyebut pihaknya senantiasa mengedepankan penerapan ketentuan dan prosedur keselamatan yang berlaku bagi seluruh pekerja dan mitra kerja di wilayah operasionalnya.
Selain itu, PHR mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan aktivitas yang berpotensi membahayakan di sekitar fasilitas migas maupun jaringan pipa migas. Laporan dapat disampaikan melalui hotline bebas pulsa 0800-1800-123.
Namun, pertanyaan mengenai sanksi dan pengawasan terhadap mitra kerja masih belum terjawab.
Ketika KabarDuri.net kembali meminta penjelasan mengenai dugaan kelalaian dan minimnya pengawasan dalam insiden tersebut, termasuk apakah PHR telah memberikan teguran resmi atau menjatuhkan sanksi kepada PT BKP, pihak Manager Corporate Communication PHR belum memberikan keterangan resmi.
Belum adanya penjelasan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai langkah evaluasi yang akan dilakukan PHR terhadap mitra kerjanya, terutama menyangkut kepatuhan terhadap prosedur keselamatan saat melakukan pemindahan atau demobilisasi alat berat.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hulu minyak dan gas bumi, PHR memiliki kepentingan besar dalam memastikan standar keselamatan diterapkan secara konsisten di lingkungan operasionalnya. Meski demikian, insiden ini disebut terjadi di luar area operasi PHR, sehingga batas tanggung jawab dan kewenangan perusahaan dalam penanganan kejadian tersebut perlu diperjelas.
Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil evaluasi, bentuk pengawasan terhadap PT BKP, serta kemungkinan tindakan korektif untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Terkait kemungkinan sanksi atau teguran resmi terhadap PT BKP, pihak PHR melalui Manager Corporate Communication, Fikri Fardhian, untuk sementara belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Saat dikonfirmasi kembali oleh Humas KabarDuri.net, jawaban yang disampaikan masih sebatas keterangan resmi sebelumnya.
Dengan demikian, belum ada keterangan resmi yang diperoleh mengenai ada atau tidaknya sanksi, teguran, maupun langkah evaluasi yang diberikan PHR kepada PT BKP menyusul insiden yang melibatkan dua pekerjanya di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












