DURI – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di wilayah Zona Rokan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penugasan pemerintah terkait kegiatan pasca operasi dan penanganan lahan terkontaminasi minyak bumi.
Penugasan tersebut dijalankan berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tanggal 26 Juli 2021.
PHR menyebut, proses pemulihan diharapkan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya berbagai persyaratan teknis, perizinan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kabupaten dan kota di Provinsi Riau dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau setara sekitar 6 juta meter kubik tanah terkontaminasi. Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil tanah.

Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan saat ini sedang atau telah dilakukan proses pemulihan.
Dari 63 lokasi yang telah disetujui, sebanyak 20 lokasi dinyatakan selesai dilakukan pemulihan dan kini tengah menjalani proses evaluasi keberhasilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 162 lokasi lainnya masih berada dalam tahap persiapan sebelum memasuki proses pemulihan.
Tahapan tersebut meliputi penyiapan akses lahan, pengumpulan dan validasi data, pengadaan, koordinasi dengan berbagai pihak, hingga penyusunan dokumen teknis untuk mendukung persetujuan dan pelaksanaan pemulihan.
Untuk mendukung percepatan program, PHR menggandeng tiga kontraktor pelaksana yang ditunjuk melalui proses pengadaan resmi dan transparan. Seluruh kegiatan pemulihan juga berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, mengatakan bahwa proses pemulihan TTM merupakan pekerjaan panjang yang melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif.
“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH.
PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi Zona Rokan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari percepatan, PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyusun roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 dengan tambahan satu tahun masa monitoring.
Roadmap tersebut menjadi acuan pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai regulasi yang berlaku.
PHR memastikan seluruh proses pemulihan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, sosial masyarakat, serta keberlanjutan operasional di Zona Rokan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












