DURI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadisdamkar) Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa mobil pemadam kebakaran hanya diperuntukkan untuk penanganan musibah kebakaran dan tidak dibenarkan digunakan di luar ketentuan, apalagi menetapkan tarif layanan.
Saat dikonfirmasi terkait isu adanya dugaan tarif penggunaan mobil damkar, Plt Kadisdamkar Bengkalis membantah keras kabar tersebut.
“Tidak benar. Mobil damkar hanya diperbolehkan untuk memadamkan api dalam musibah kebakaran. Menetapkan tarif untuk hal itu tidak boleh dan tidak dibenarkan,” tegasnya kepada KabarDuri.ne, Senin (11/05/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kendaraan operasional pemadam kebakaran tidak boleh keluar apabila tidak ada kejadian kebakaran atau kondisi darurat yang sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala UPT Damkar Mandau, Febri, juga membantah adanya informasi penerimaan uang sebesar Rp1,2 juta maupun penetapan tarif tertentu.
“Kami tidak menerima uang Rp1,2 juta dan tidak pernah menetapkan tarif,” ujar Febri saat dikonfirmasi KabarDuri.net melalui sambungan telepon.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan terhadap penggunaan armada pemadam kebakaran di wilayah Mandau.
Salah seorang warga, Hendra Setiawan, mengaku terkejut saat mendengar informasi mengenai biaya penggunaan jasa Damkar untuk kegiatan perpisahan sekolah yang akan menggelar permainan air.
“Kami syok mendengar kabar itu. Katanya satu juta dua ratus untuk jasanya dan itu berlaku untuk seluruh sekolah,” ucap Setiawan menirukan informasi yang diterimanya.
Padahal, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan tarif administrasi untuk pihak swasta hanya Rp300 ribu, sedangkan instansi pemerintah Rp150 ribu.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












