DURI – Seorang Oknum kepala desa jadi pengedar di Kabupaten Siak harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam Operasi Antik LK 2026, Satresnarkoba Polres Siak menangkap oknum Kepala Desa Langkai, Sugeng Purwadi (58), bersama tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung masyarakat dari bahaya narkoba.
Kasus ini terungkap saat tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Selain Sugeng, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 48,4 gram, 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta alat hisap yang telah dimodifikasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial IG alias I.
“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 48,4 gram,” ujarnya.
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan seluruhnya positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Kini para tersangka ditahan di Mapolres Siak dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Benny menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa melihat latar belakang maupun jabatan pelaku.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












