DURI – Polda Riau dan BNN Riau memusnahkan 122,38 kilogram sabu serta 10.000 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Mako Brimob Polda Riau, Kamis (5/11/2020).
Barang bukti yang banyak itu, dikumpulkan dari lima kasus yang ditangani Polda dan BNNP.
Polda Riau dan BNNP Riau mengumpulkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari lima kasus yang berhasil mereka ungkap.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa petugas mengungkap kasus-kasus tersebut sepanjang Oktober hingga 5 November 2020 dengan total 11 tersangka.

“Barang bukti ini berhasil diamankan oleh BNNP dan Polda Riau,” ujar Irjen Agung didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, di Mako Brimob, Kamis sore (5/11/2020).
Jenderal berbintang dua ini menegaskan, ia dan jajarannya menegaskan akan mengungkap narkoba dengan memberantas habis para pengedar hingga ke akar-akarnya.
”Saya tidak akan pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan saya tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun,” tegasnya.
Agung memaparkan, sabu total 19 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi adalah tangkap tangan dari BNNP Riau. Sisanya 103 kilogram itu adalah tangkapan Direktora Reserse Narkoba Polda Riau.
”Lokasi penangkapan ada 5 tempat yaitu dua TKP dari Dit Resnarkoba sendiri, Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai,” papar Agung.
Brigjen Kennedy Kepala BNNP Riau menambahkan, bahwa pencapaian pengungkapan sebagai buah dari sinergitas Polda dengan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Riau.
”Ini adalah satu bentuk sinergitas polda Riau dengan BNNP Riau dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba, kita akan tanggulangi bersama semua tindak kejahatan terkhususnya narkoba,” katanya.
”Kami terimakasih kepada kapolda dan lapisan masyarakat untuk memberantas yang mau terus mendukung dan bekerja sama dalam pemberantasan pengedaran narkoba,” tambah Jenderal bintang satu tersebut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












