“pada hari rabu tanggal 31 agustus 2022 kasubdit 1 dan tim berangkat ke kota tanjung balai karimun provinai kepri dan langsung melakukan penyelidikan di seputaran kota tanjung balai karimum. pukul 15.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr rah als aj dikamar 205 hotel himalaya di. jl. teuku umar kabupaten tanjung balai karimun, kepri.
anggota subdit 1 narkoba polda riau berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr rah als aj, dalam interogasi
bersama dengan “tersangka SUM als (MAR) dari malaysia menggunakan kapal speed boat membawa 2 karung goni berwarna putih yang berisikan 40 bungkus narkotika jenis shabu.
sesampainya di perairan indonesia, mereka berdua bertemu dengan pur (dpo) yang menggunakan kapal pompong serta membawa tki.
rah als aj menyebrang ke kapal pompong yang dibawa oleh pur (dpo) serta membawa 2 plastik karung goni putih yang berisi 40 bungkus narkotika jenis shabu.
tki yang dibawa oleh pur (dpo) menyebrang ke kapal speed sum (dpo) kemudian mereka berangkat menuju ke malaysia.
rah dan pur (dpo) menuju ke tepi tepatnya di perairan sungai kembung bengkalis menunggu tim darat selaku penjemput barang datang dan mengambil barang.
Sementara tim darat tidak kunjung datang dengan alasan mobil terpuruk, kemudian hari sudah mulai pagi dan air laut sudah surut yang mengakibatkan sdr rah dan pur panik hingga memutuskan melarikan diri meninggalkan kapal pompong beserta bawaannya 2 karung goni putih yang berisi 40 kg narkotika jenis shabu,”Ungkapnya Kabid Humas Polda Riau Kombes pol Sunarto
Barang bukti yang diamankan oleh Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis barang bukti Satu unit kapal pompong, 40 (empat puluh) bungkus plastik hijau berisikan serbuk kristal diduga shabu satu unit mobil toyota raize warna putih dan Satu unit mobil toyota innova warna silver dan 6 (enam) unit handphone
Ketiga Pelaku disangka pasal :pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















