DURI,KabarDuri — Kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih di bawah umur kembali menambah cacatan hitam di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah seorang warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, CD (38) menyetubuhi anak kandungnya hingga 5 kali.
Tersangka CD diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal setelah menerima laporan dan ibu kandung korban, WN (36), Sabtu 3 September 2022, pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran dan Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H diruang kerjanya, Senin 5 September 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur itu.

Berdasarkan laporan situasi dari Polsek Batang Gansal, lanjut Misran, kasus ini bermula ketika korban, sebut saja Melati (14) sejak Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB pergi tanpa pamit alias kabur dari rumahnya.
Setelah beberapa hari mencari, akhirnya, Sabtu 3 September 3022 sore, personel Polsek Batang Gansal menemukan korban dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal. Saat itulah terungkap, apa penyebab korban minggat dari rumahnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















