KabarDuri, PEKANBARU – Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi memusnahkan 9,94 Kg sabu, ganja kering 60,23 Kg dan 54.623 butir di halaman Mapolda Riau, Rabu (27/9). Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara mencampur barang bukti ke dalam cairan pembersih.
Sedangkan untuk pil ekstasi di blender dan dicampur cairan pembersih. Untuk proses pemusnahan daun ganja kering dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.
Brigjen Kasihan Rahmadi mengatakan, ada 16 tersangka dari total empat kasus yang berhasil diungkap. Dari total belasan tersangka, empat di antaranya akan mengikuti proses rehabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu syarat penyidik akan melakukan tahap II ke Jaksa Penuntut,” jelas Wakapolda.
Dia menjelaskan, tujuh tersangka diamankan terlibat peredaran barang bukti sabu 9,94 Kg sabu dan 54.623 butir ekstasi. “Peredaran sabu ini diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Selasa (5/9) di tiga lokasi,” jelasnya.
Pengungkapan pertama dilakukan di kamar hotel Labersa NO. 340 Jalan Labersa, Kelurahan Tanah Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Lokasi kedua yaitu di Perum Tunas Jaya Residence Blok 04 Jalan Sepakat, Tenayan Raya, Pekanbaru. Dan TKP ketiga di Jalan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
“Tujuh tersangka yang diamankan inisial MS (30), NP (32) perempuan, MA (33), Co (37), FR (44) dan Zu (51) serta AN (57),” katanya.
Kasus kedua, dengan barang bukti 0,61 gram sabu, diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, di Jalan Pembina, Kecamatan Rumbai Pesisir, pada Jumat (18/8) lalu.
“Ada empat orang tersangka yang diamankan yaitu MGA (27), DK (31), Wu (24) dan TAS (28),” ujarnya.
Kasus ketiga juga diungkap Subdit I pada tanggal 10 November 2022 lalu dengan barang bukti 1,76 gram. “Kasus ketiga ini diamankan seorang tersangka inisial Rh (40) di Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis,” kata Wakapolda.
Kasus keempat diungkap Subdit II dengan barang bukti 60,23 kg ganja kering dengan empat tersangka, empat tersangka diamankan pada pengungkapan hari Minggu (17/9).
Peredaran narkotika jenis ganja ini melibatkan seorang remaja inisial FA (17), Is (31), Fe (23), NY (38) serta NA (25) diamankan dalam satu Mobil Toyota Avanza di Jalan Garuda Sakti, Km 4 dekat jembatan Sei Sibam dan di pinggir Jalan Yos Sudarso, Rumbai.
“Para pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JOPASAL 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kasihan.